Pembicaraan:Ijtihad

Komentar terbaru: 5 bulan yang lalu oleh InternetArchiveBot pada topik External links found that need fixing (September 2023)

Kedudukan Ijtihad dalam Ajaran Islam sunting

Dengan dilatarbelakangi pemahaman ayat Al Quran pada QS 33:36 maka urusan manusia dalam menjalani hidupnya itu ada yang sudah ditentukan dan ada yang belum ditentukan (oleh Allah [Quran] dan Rasulullah Muhammad [Al Hhadits]).

Untuk itu urusan-urusan yang sudah ada dan jelas ketetapannya dalam Al-Quran dan Al-Hadits oleh ulama disebut sebagai Asas Syara' atau Pokok Ajaran Islam. Sedangkan urusan-urusan yang tidak jelas atau tidak ada ketetapannya dalam Al-Quran dan Al-Hadits disebut sebagai Furu' Syara' atau Cabang Ajaran Islam.

Ijtihad inilah yang tiada lain merupakan Cabang Ajaran Islam itu. Dan hal-hal yang bersifat ijtihadi ini, dalam Al-Quran apapun keputusannya sudah dimaafkan oleh Allah.

Sifat ketetapan yang termasuk dalam Asas Syara' ini pada dasarnya mengikat seluruh umat Islam, kecuali dalam keadaan darurat. Sedangkan untuk urusan Ijtihadi, pada dasarnya tidak mengikat seluruh umat Islam (karena pada dasarnya sudah dimaafkan Allah), kecuali ditetapkan oleh penguasa (ulil amri) untuk diberlakukan di bawah kekuasaannya. Itulah mengapa ketetapan ijtihad bisa berbeda dalam karena beda ruang maupun waktu. Tergantung penguasaan argumentasi masing-masing. Di sinilah letak dinamika Ajaran Islam dalam menghadapi tantangan zaman.

Hanya saja untuk mengetahui apakah suatu urusan itu itu sudah ada atau sudah jelas ketetapannya dalam Al Quran atau AL Hadist tidak bisa dilakukan oleh sembarangan orang. Tentunya yang mengetahuinya adalah orang yang paham betul isi Al-Quran dan Al-Hadits dan orang itu tunduk patuh mentaatinya. Orang semacam itulah yang dalam Al-Quran disebut sebagai 'Ulama (QS. 35:28).

So, Ijtihad berdasarkan pelakunya bisa perorangan bisa bersama-sama. Yang bersama-sama inilah sekarang ini dikenl sebagai Ijma'.

Lantas, berdasarkan tujuannya ijtihad itu ada yang dimaksudkan untuk membangun kemashlahatan umat (selanjutnya dikenal sebagai mashlahatul mursalah) dan ada yang dimaksudkan untuk mencegah atau menolak kerusakan (selanjutnya dikenal sebagai saddudz-dzaari'ah).

Adapun Qiyas adalah salah satu metode dalam memutuskan perkara ijtihad.

Nah dengan pemahamn ini apakah struktur di artikel Ijtihad ini perlu diperbaiki ? Belum tahu ...

QS 33: 36
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu dan jika kamu menanyakan di waktu Al Quran itu diturunkan, niscaya akan diterangkan kepadamu, Allah memaafkan (kamu) tentang hal-hal itu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.

QS. 5 : 101
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu dan jika kamu menanyakan di waktu Al Quran itu diturunkan, niscaya akan diterangkan kepadamu, Allah memaafkan (kamu) tentang hal-hal itu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun

Djoko s 16:04, 23 November 2006 (UTC)

ProyekWiki Islam (Dinilai kelas Stub)
 
Artikel berada dalam lingkup ProyekWiki Islam, sebuah upaya untuk mendorong penyusunan yang lebih baik, distribusi isi, rujukan silang antar halaman yang berhubungan dengan Islam. Silahkan ikut serta dengan menyunting artikel Ijtihad, atau mengunjungi halaman proyek untuk keterangan lebih lanjut.
  Rintisan  Artikel ini telah dinilai sebagai kelas rintisan pada skala kualitas proyek.
 

External links found that need fixing (September 2023) sunting

Hello fellow editors,

I have found one or more external links on Ijtihad that are in need of attention. Please take a moment to review the links I found and correct them on the article if necessary. I found the following problems:

When you have finished making the appropriate changes, please visit this simple FaQ for additional information to fix any issues with the URLs mentioned above.

This notice will only be made once for these URLs.

Cheers.—InternetArchiveBot (Melaporkan kesalahan) 30 September 2023 21.42 (UTC)Balas

Kembali ke halaman "Ijtihad".