Pajak masukan adalah pajak pertambahan nilai (PPN) yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak telah dipungut oleh pengusaha kena pajak pada saat pembelian barang kena pajak atau jasa kena pajak dalam masa pajak tertentu.

Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena pajak. Pajak Masukan yang wajib dibayar tersebut oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan (diperhitungkan) dengan Pajak Keluaran yang dipungutnya dalam Masa Pajak yang sama namun apabila belum dikreditkan pada masa tersebut, Pajak Masukan tersebut masih dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya paling lama 3 bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan [1] Pajak masukan dijadikan kredit pajak oleh pengusaha kena pajak untuk memperhitungkan sisa pajak yang terutang.Pajak Masukan dibuktikan dengan keberadaan Faktur Pajak.

Pajak Masukan ada yang dapat dikreditkan dan ada yang tidak dapat dikreditkan.

Pajak Masukan yang memenuhi syarat formal dan syarat Material dapat dikreditkan sedangkan yang tidak memenuhi syarat formal dan material tidak dapat dikreditkan, syarat formal yaitu bahwa pajak masukan tersebut tercantum dalam faktur pajak yang memenuhi ketentuan sedangkan syarat material berarti bahwa transaksi tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha pengusaha kena pajak yang bersangkutan.

Referensi sunting

  1. ^ "2.5.2.1.2.1.3. Pengkreditan Pajak Masukan | Direktorat Jenderal Pajak". www.pajak.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-09-13. Diakses tanggal 2017-09-13.