Nama negara Irlandia

Menurut Konstitusi Irlandia, nama untuk negara Irlandia adalah Ireland (bahasa Inggris) dan Éire (bahasa Irlandia).[1] Dari tahun 1922 sampai 1937, nama resmi untuk negara Irlandia adalah Negara Bebas Irlandia. Yurisdiksi negara tersebut mencakup sekitar lima per enam wilayah Pulau Irlandia. Wilayah lainnya merupakan yurisdiksi Irlandia Utara, sebuah konstituen yang merupakan bagian dari Britania Raya. Pada tahun 1948, nama Republik Irlandia digunakan secara resmi untuk mendeskripsikan negara tersebut.[2]

Bagian depan sebuah paspor Irlandia yang menampilkan nama negara tersebut dalam dua bahasa resmi.

Lihat pula sunting

Referensi sunting

  1. ^ Government of Ireland (1937). Constitution of Ireland. Dublin: Stationery Office. 
  2. ^ "The Republic of Ireland". The Republic of Ireland Act, 1948. Government of Ireland. 1948. Diakses tanggal 2010-01-03. It is hereby declared that the description of the State shall be the Republic of Ireland.