Monopsoni adalah keadaan pasar dengan jumlah penjual yang banyak dan pembeli tunggal.[1] Monopsoni merupakan salah satu kondisi pasar persaingan tidak sempurna.[2] Keadaan pasar di dalam monopsoni berkebalikan dengan pasar yang bersifat oligopoli dan monopoli.[3] Penawaran diadakan oleh beberapa produsen atau penjual hanya kepada satu pembeli atau konsumen.[4] Keadaan ini akan membuat suatu pasar komoditas akan memiliki barang atau jasa yang hanya dibeli oleh pembeli tunggal.[5] Harga komoditas di dalam pasar tersebut dapat dipengaruhi oleh pembeli tunggal.[6] Monopsoni dapat memberikan laba secara berlebihan kepada pihak yang menguasai pasar.[7] Dampak dari monopsoni adalah terbentuknya persaingan ekonomi secara tidak sehat dan pemusatan kekuatan pasar pada satu perusahaan atau pelaku pasar yang kemudian berakibat pada kerugian ekonomi bagi masyarakat.[8] Adanya persaingan ekonomi yang tidak sehat akibat monopsoni juga dapar menurunkan prokduktivitas dalam pelaksanaan kegiatan ekonomi.[9]

Dampak sunting

Pasar yang bersifat monopsoni dapat menyebabkan persaingan ekonomi pasar tidak seimbang. Penyebabnya adalah adanya penguasaan pasokan produk oleh satu pembeli tunggal. Ketidakseimbangan ekonomi dalam pasar monopsoni terjadi jika pembeli tunggal berasal dari pihak swasta. Dampak berupa kurangnya pemenuhan kebutuhan masyarakat luas akan terjadi khususnya pada barang atau jasa yang sangat penting dalam pemenuhannya. Negara umumnya mencegah pasa monopsoni dimiliki oleh pihak swasta secara tunggal dengan cara turut mengatur kebijakan ekonomi di dalam pasar.[10]

Dampak ekonomi dari monopsoni juga ditentukan oleh posisi para penjual di dalam pasar. Pada penjual yang mempunyai kekuatan monopoli barang di dalam pasar, pembeli dapat menanggung berkurangnya keuntungan akibat penaikan harga barang. Penjual yang mempunyai kekuatan monopoli dapat membatasi jumlah barang dan tetap menjual komoditas dengan harga yang tinggi serta tetap akan dibeli oleh penjual. Sebaliknya, apabila penjual tidak mempunyai kekuatan monopoli terhadap produksi barang, maka pembatasan pembelian barang menjadi percuma dan mengurangi keuntungan yang diperoleh oleh penjual. Seorang pembeli di dalam pasar monopsoni mempunyai kekuatan pembelian. Penawaran dalam tingkat tinggi dapat berlaku di dalam pasar monopsoni. Dampak yang ditimbulkan ialah keuntungan secara maksimal kepada pembeli dan kekurangan laba pada penjual. Selain itu, pasar monopsoni dapat menimbulkan kartel. Salah satu kasus nyata sebagai dampak pasar monopsoni adalah persekongkolan para pengusaha daging di Amerika Serikat dalam menetapkan harga beli daging sapi dari peternak. Kasus ini kemudian membuat pemerintah Amerika Serikat membuat Akta Sherman.[11]

Referensi sunting

  1. ^ Yuningsih, Ayu (September 2018). "Upah Minimum dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 Ditinjau dari Perspektif Ekonomi Islam". Al-Intaj. 4 (2): 280. doi:10.29300/aij.v4i2.1214. ISSN 2621-668X. 
  2. ^ Dinar, M. dan Muhammad Hasan (2018). Pengantar Ekonomi: (PDF). CV. Nur Lina. hlm. 32. 
  3. ^ Rokhayati, Umbang Arif (2019). Prospek Budidaya Sapi Perah di Gorontalo (PDF). Gorontalo: Universitas Negeri Gorontalo Press. hlm. 51. ISBN 978-602-6204-91-2. 
  4. ^ Mutiara, dkk. (2020). Ekonomi Manajerial dalam Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Bidang Pertanian (PDF). Malang: Unitri Press. hlm. 23. ISBN 978-623-92030-5-4. 
  5. ^ Redaputri, A.P., dan Barusman, M.Y.S. (2018). "Strategi Pembangunan Perekonomian Provinsi Lampung". Jurnal Manajemen Indonesia. 18 (2): 90. doi:10.25124/jmi.v18i2.1340. ISSN 2502-3713. 
  6. ^ Maharani, Hertria (April 2015). "Pengembangan Sektor Pemasaran sebagai Dukungan terhadap Program Industrialisasi Perikanan (Studi Kasus: Komoditas Nilai di Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan)". Widyariset. 18 (1): 20. 
  7. ^ Sukmawati, Dety (Juli 2015). "Pembentukan Harga Cabai Merah Keriting (Capsicum annum L) dengan Analisis Harga Komoditas di Sentra Produksi dan Pasar Induk (Suatu Kasus pada Sentra produksi Cabai Merah Keriting di Kecamatan Cikajang, Pasar Induk Gedebage, Pasar Induk Caringin dan Pasar Induk Kramat Jati)". Mimbar Agribisnis. 1 (1): 80. doi:10.25157/ma.v1i1.35. ISSN 2579-8340. 
  8. ^ Masykuroh, Nihayatul (2020). Perbandingan Sistem Ekonomi (PDF) (edisi ke-2). Serang: Media Karya Publishing. hlm. 30. ISBN 978-602-50529-6-5. 
  9. ^ Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (2017). Sains, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Menuju Indonesia 2045 (PDF). Jakarta Pusat: Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia. hlm. 94. ISBN 978-60261626-0-1. 
  10. ^ Chairi, dkk. (2015). Pokok-Pokok Proses Penyusunan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga (PDF). Jakarta: Direktorat Penyusunan APBN. hlm. 6. ISBN 978-602-17675-5-9. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-07-17. Diakses tanggal 2021-07-17. 
  11. ^ Lubis, dkk. (2017). Hukum Persaingan Usaha (PDF). Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha. hlm. 159. ISBN 978-602-97269-0-9.