Marga Batak di Toba

Marga Batak Toba adalah marga pada Suku Batak Toba yang berasal dari daerah di Sumatera Utara, terutama berdiam di Kabupaten Toba Samosir yang wilayahnya meliputi Balige, Porsea, Laguboti, dan sekitarnya. Orang Batak selalu memiliki nama marga/keluarga. Nama / marga ini diperoleh dari garis keturunan ayah (patrilinear) yang selanjutnya akan diteruskan kepada keturunannya secara terus menerus.

Asal usul sunting

Menurut kepercayaan bangsa Batak, induk marga Batak dimulai dari Si Raja Batak yang diyakini sebagai asal mula orang Batak. Si Raja Batak mempunyai dua orang putra, yakni Guru Tatea Bulan dan Si Raja Isumbaon. Guru Tatea Bulan mempunyai 5 orang putra yakni Raja Uti (Raja Biakbiak), Saribu Raja, Limbong Raja, Sagala Raja, dan Malau Raja. Sementara, Si Raja Isumbaon mempunyai 3 (tiga) orang putra yakni Tuan Sorimangaraja, Si Raja Asiasi dan Sangkar Somalidang. Dari keturunan (pinompar) mereka inilah kemudian menyebar ke segala penjuru daerah di Tapanuli, baik ke utara maupun ke selatan sehingga munculah berbagai macam marga Batak.

Legenda mengenai bagaimana Si Raja Batak dapat disebut sebagai asal mula orang Batak masih perlu dikaji lebih dalam.[butuh rujukan]

Sebenarnya Kabupaten Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Toba Samosir, dan Samosir sekarang tidaklah semuanya Toba.[butuh rujukan] Sejak masa Kerajaan Batak hingga pembagian wilayah yang didiami suku Batak ke dalam beberapa distrik oleh Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), Tanah Batak dibagi menjadi 4 (empat) bagian besar, yaitu:

  • Samosir (Kabupaten Samosir)
  • Toba (Kabupaten Toba Samosir)
  • Humbang (Kabupaten Humbang Hasundutan dan sebagian kecil wilayah Kabupaten Tapanuli Utara yakni Kecamatan SIborongborong, Kecamatan Muara, dan Kecamatan Pagaran)
  • Silindung (Kabupaten Tapanuli Utara)


Marga Batak yang mendiami wilayah Toba (Kabupaten Toba Samosir) bervariasi, namun dapat digolongkan kedalam beberapa kelompok, yaitu:

Hubungan Antar Marga sunting

Hubungan antar marga di masing-masing suku Batak berbeda jenisnya. Pada Suku Batak Toba hubungan marga ini dapat dilihat dari asal muasal marga tersebut pada garis keturunan Raja Batak. Makin dekat dengan Raja Batak, maka makin dituakanlah marga tersebut. Satu hal yang pasti, orang yang bermarga sejenis (tidak harus sama) secara hukum adat tidak diperbolehkan untuk menikah. Pelanggaran terhadap hukum ini akan mendapat sanksi secara adat.

Tidak ada pengklasifikasian tertentu atas jenis-jenis marga ini, namun marga-marga biasanya sering dihubungkan dengan rumpunnya sebagaimana Bahasa Batak. Misalnya Simatupang merupakan perpaduan dari putranya marga Togatorop, Sianturi, dan Siburian yang ada di wilayah Humbang. Naipospos merupakan perpaduan dari kelima putranya yang secara berurutan, yaitu marga Sibagariang, Huta Uruk, Simanungkalit, Situmeang, dan Marbun yang berada di wilayah Silindung, dan sebagainya.

Tarombo sunting

Silsilah atau tarombo merupakan cara orang batak menyimpan daftar silsilah marga mereka masing-masing dan merupakan suatu hal yang sangat penting bagi orang Batak. Bagi mereka yang tidak mengetahui silsilahnya akan dianggap sebagai "orang Batak kesasar" (nalilu). Orang Batak khusunya lelaki diwajibkan mengetahui silsilahnya minimal nenek moyangnya yang menurunkan marganya dan teman semarganya (dongan tubu). Hal ini diperlukan agar mengetahui letak kekerabatannya (partuturanna) dalam suatu klan atau marga. Bentuk klan adalah berupa suatu kumpulan orang per orang yang mempunyai satu bapak dan bisa beberapa ibu, karena suku batak menganut parternalistik

Lihat pula sunting