Marckx v. Belgium (application No. 6833/74) adalah sebuah perkara yang diputuskan oleh Mahkamah Hak Asasi Manusia Eropa pada tahun 1979.

Latar belakang sunting

Paula Marckx tidak pernah menikah dan melahirkan seorang anak perempuan pada tahun 1973. Menurut hukum Belgia, tidak ada ikatan hukum antara ibu dengan anak yang lahir di luar nikah. Untuk membentuk ikatan tersebut, sang ibu harus mengakui anaknya melalui prosedur tertentu atau mengadopsi anaknya. Terlepas dari prosedur mana yang dipilih, hak warisan anak lebih kecil daripada anak yang lahir dalam ikatan pernikahan.

Putusan sunting

Mahkamah HAM Eropa mengamati bahwa pada saat Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia dirumuskan, tepatnya 4 November 1950, adalah suatu hal yang lumrah bagi negara-negara Eropa pada saat itu untuk membedakan antara keluarga yang "sah" dengan "tidak sah". Namun, dalam perkara Marckx, mahkamah mendapati bahwa sebagian besar negara anggota Dewan Eropa telah mengalami perubahan sehingga mereka mengakui asas mater semper certa est (yang berarti bahwa status ibu yang melahirkan anaknya selalu dianggap pasti dan tetap). Oleh sebab itu, mahkamah merasa bahwa pembedaan antara keluarga yang "sah" dan "tidak sah" sudah tidak sejalan lagi dengan Pasal 8 Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia yang melindungi hak atas kehidupan pribadi.[1]

Catatan kaki sunting

  1. ^ Dzehtsiarou 2015, hlm. 47 catatan kaki #43.

Daftar pustaka sunting

Bacaan lanjut sunting