Majelis Rakyat Papua Barat

Majelis Rakyat Papua Barat (disingkat MRPB) adalah sebuah lembaga pemerintahan khusus yang menjadi representasi kultural orang asli Papua (OAP) yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama. MRPB berkedudukan di Manokwari sebagai ibukota Provinsi Papua Barat yang menjadi wilayah representatifnya.

Majelis Rakyat Papua Barat
Periode 2017–2022
Jenis
Jangka waktu
5 tahun
Pimpinan
Ketua
Maxsi Nelson Ahoren
sejak 2017
Pemilihan
Pemilihan terakhir
2017
Pemilihan berikutnya
2022
Tempat bersidang
Gedung Majelis Rakyat Papua Barat
Sowi, Manokwari Selatan, Manokwari
Indonesia
L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Keanggotaan MRPB berjumlah tidak lebih dari 3/4 jumlah Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB) yang dipilih melalui Panitia Pemilihan MRPB berjenjang dari distrik, kabupaten/kota, dan provinsi; dengan pembagian tiga komposisi dari wakil adat, wakil perempuan, dan wakil agama. Anggota MRPB yang menjabat saat ini adalah periode 2017-2022 yang dilantik pada 21 November 2017 berjumlah 42 orang.[1] Dasar hukum berdirinya MRPB adalah UU RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang kemudian diperkuat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang.

Dasar hukum sunting

Berikut ini adalah dasar hukum adanya MRPB sebagai sebuah lembaga pemerintahan khusus di Provinsi Papua Barat:

  1. UUD RI Tahun 1945 Pasal 18, 18A, dan 18B;
  2. Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. UU RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua;[2]
  4. UU RI Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang;[3][4]
  5. PP RI Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua;[5] dan
  6. PP RI Nomor 64 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua.[6]

Tugas dan wewenang sunting

Sebagaimana tertuang dalam UU RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua pada Bagian Keempat Pasal 20:[2]

  1. memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan oleh DPRP;
  2. memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap calon anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia utusan daerah Provinsi Papua yang diusulkan oleh DPRP;
  3. memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Rancangan Perdasus yang diajukan oleh DPRP bersama-sama dengan Gubernur;
  4. memberikan saran, pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana perjanjian kerjasama yang dibuat oleh Pemerintah maupun Pemerintah Provinsi dengan pihak ketiga yang berlaku di Provinsi Papua khusus yang menyangkut perlindungan hak-hak orang asli Papua;
  5. memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, pengaduan masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan dan masyarakat pada umumnya yang menyangkut hak-hak orang asli Papua, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesalannya; dan
  6. memberikan pertimbangan kepada DPRP, Gubernur DPRD Kabupaten/Kota serta Bupat/Walikota mengenai hal-hal yang terkait dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua.

Keanggotaan sunting

Keanggotaan MRPB berjumlah tidak lebih dari 3/4 jumlah DPRPB yang menjabat selama 5 (lima) tahun sejak dilantik. Untuk saat ini, jumlah anggota DPRPB adalah 56 orang (45 orang dari jalur partai politik dan 11 orang dari jalur otonomi khusus), sehingga jumlah anggota MRPB adalah 42 orang (masing-masing 14 orang wakil adat, 14 orang wakil perempuan, dan 14 orang wakil agama).

Kelompok keterwakilan sunting

Anggota MRPB terdiri dari tiga kelompok keterwakilan dengan jumlah masing-masing proporsional, yaitu:

  1. Wakil Adat, dipilih dalam 2 tahap (distrik dan kabupaten/kota).
  2. Wakil Perempuan, dipilih dalam 2 tahap (distrik dan kabupaten/kota).
  3. Wakil Agama, dipilih dalam 1 tahap berdasarkan jumlah pemeluk agama secara proporsional.

Panitia pemilihan sunting

Panitia Pemilihan MRPB dibentuk berjenjang dan berasal dari unsur pemerintah dan masyarakat yang memiliki masa tugas selama 3 (tiga) bulan sebelum pemilihan anggota MRPB baru dan berakhir hingga 1 (satu) bulan setelah pelantikan anggota MRPB baru.

Tingkat Ditetapkan oleh Jumlah
Anggota
Distrik Bupati/Walikota 5 orang
Kabupaten/Kota Bupati/Walikota 5 orang
Provinsi Gubernur 5 orang

Struktur MRPB sunting

Berdasarkan UU RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Pasal 28, alat kelengkapan MRPB terdiri dari:[2]

  1. Pimpinan
  2. Kelompok
  3. Kelompok Kerja
  4. Dewan Kehormatan

Pimpinan MRPB sunting

Pimpinan MRPB terdiri dari 3 orang yang terdiri dari masing-masing wakil kelompok dengan sifat kolektif dengan susunan 1 Ketua dan 2 Wakil Ketua. Pemilihan Pimpinan MRPB diatur dalam Tata Tertib MRPB.

Tahun Nama Jabatan
2011 - 2017 Vitalis Yumte, S.Pd Ketua
Anike T.H. Sabami Wakil Ketua
Zainal Abidin Bai, S.E Wakil Ketua
2017 - 2022 Maxsi Nelson Ahoren, S.E Ketua
Macleurita B. M. Kawab, S.H., M.H Wakil Ketua
Cyrillus Adopak, S.E., M.M Wakil Ketua

Kelompok Kerja sunting

Kelompok Kerja (pokja) MRPB berjumlah 3 kelompok berdasarkan kelompok sebagai berikut:

  1. Kelompok Kerja Adat, bertugas memberikan saran dan pertimbangan dalam rangka perlindungan adat dan budaya asli;
  2. Kelompok Kerja Perempuan; bertugas melindungi dan memberdayakanperempuan dalam rangka keadilan dan kesetaraan gender; dan
  3. Kelompok Kerja Agama, bertugas memantapkan kerukunan hidup antarumat beragama.

Dewan Kehormatan sunting

Dewan Kehormatan MRPB (DK MRPB) berjumlah paling banyak 5 orang mewakili 3 kelompok keterwakilan yang terdiri dari unsur Pimpinan dan Anggota MRPB.

Daftar anggota sunting

Periode 2017–2022 sunting

Anggota MRPB periode 2017–2022 berjumlah 42 orang yang dilantik pada 21 November 2017 sebagai berikut:[1][7]

Nama Anggota Kelompok Keterangan
Mathias Komegi Adat
Soleman Sani Adat
Yulianus Thebu Adat
Mesak Kombado Adat
Semuel Kambuaya Adat
Rafles Kombo Yewen Adat
Anthon Hendrikus Rumbruren Adat
Maxsi Nelson Ahoren Adat
Sandi Towansiba Adat
Yopi Suabei Adat
Septer Werbete* Adat - Kabupaten Teluk Bintuni Menjabat 2017-2020[8]
Rafael Sodefa^ Adat - Kabupaten Teluk Bintuni Menggantikan Septer Werbete
Amirudin Sabuku* Adat - Kabupaten Kaimana Menjabat 2017-2020[8]
Ismael Ibrahim Watora^ Adat - Kabupaten Kaimana Menggantikan Amirudin Sabuku
Wenand Weripang Adat
Welem Abraham Ramar Adat
Yuliana Kalasuat Perempuan
Arlince Paulina Osok Perempuan
Christiana Ayello Perempuan
Yakimina Tigori Perempuan
Djois M. Asmuruf Perempuan
Alexandra Elfrieda Mayor Perempuan
Emelia Surjaman Mandacan Perempuan
Salomina Inyomusi Perempuan
Nelce Nuham Perempuan
Flora Rumbekwan* Perempuan - Kabupaten Teluk Wondama Menjabat 2017-2020[8]
Aleda Elizabeth Yoteni^ Perempuan - Kabupaten Teluk Wondama Menggantikan Flora Rumbekwan
Maccleurita B.M. Kawab Perempuan
Agustina Le Mampioper Perempuan
Agustina Hombore* Perempuan - Kabupaten Fakfak Menjabat 2017-2020[8]
Lusia Imakulata Hegemur^ Perempuan - Kabupaten Fakfak Menggantikan Agustina Hombore
Agnes Isir Perempuan
Efradus Rumbobiar Agama
Alberth Bahamba Agama
Elimas Bosawer Agama
Yusak Kambuaya* Agama Menjabat 2017-2020[8]
Yafet Valenthinus Wainarisi^ Agama Menggantikan Yusak Kambuaya
Kleopas Kelly Duwiri Agama
Hery Rumbin Agama
Levinus Wanggai* Agama Menjabat 2017-2020[8]
Leonard Yarolo^ Agama Menggantikan Levinus Wanggai
Robert Morin Agama
Edi Klaus Kirihio Agama
Willem Rumainum Agama
Lukman Kasop Agama
M. Ghafur Tambawang Agama
Cyrillus Adopak Agama
Pius Motombrie Agama
Keterangan:

- Cetak tebal dan miring menandakan petahana yang terpilih kembali.
- Tanda (*) menandakan anggota demisioner melalui penggantian antarwaktu (PAW).
- Tanda (^) menandakan anggota petahana melalui penggantian antarwaktu (PAW).

Lihat pula sunting

Referensi sunting

  1. ^ a b "Inilah 42 Nama-nama Anggota MRP-PB yang Dilantik". KabarPapua.co. 20-11-2017. Diakses tanggal 29-03-2020. 
  2. ^ a b c "Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua". hukumonline.com. Diakses tanggal 29-03-2020. 
  3. ^ "Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang" (PDF). JDIH Setkab RI. Diakses tanggal 29-03-2020. 
  4. ^ "Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua". JDIH Kemenkeu RI. Diakses tanggal 29-03-2020. 
  5. ^ "Peraturan Pemerintah RI Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua". hukumonline.com. Diakses tanggal 29-03-2020. 
  6. ^ "Peraturan Pemerintah RI Nomor 64 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua" (PDF). Ditjen PP Kemenkumham RI. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2020-03-29. Diakses tanggal 29-03-2020. 
  7. ^ "Ini 42 Anggota MRPB 2017-2022". papuakini.co. 17-11-2017. Diakses tanggal 29-03-2020. 
  8. ^ a b c d e f "Leonard Yarollo: Enam Calon Anggota MRPB Segera Dilantik". papuakita.com. 26-01-2020. Diakses tanggal 29-03-2020.