Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Bintan

pantai di Indonesia

Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Bintan (KKPD Kabupaten Bintan) adalah salah satu kawasan konservasi perairan daerah yang ada di Provinsi Kepulauan Riau, Indonesia. Dalam pembagian administratif Indonesia, wilayah KKPD Kabupaten Bintan masuk ke wilayah administratif Kabupaten Bintan. Dasar hukum penetapannya adalah Surat Keputusan Bupati Bintan Nomor 261/VIII/2007. Surat keputusan ini diterbitkan pada tanggal 23 Agustus 2007. Luas kawasan KKPD Kabupaten Bintan adalah 472.905 Hektare. Dalam sistem koordinat geografi, wilayah KKPD Kabupaten Bintan di 106021’00” – 107059’00” Lintang Utara dan 0050’00”- 1021’00" Bujur Timur.[1] Di Kabupaten Bintan, KKPD Kabupaten Bintan terbagi ke Kecamatan Bintan Pesisir, Kecamatan Gunung Kijang, dan Kecamatan Tambelan. Bagian utara dan selatan KKPD Kabupaten Bintan berbatasan langsung dengan Laut Tiongkok Selatan. KKPD Kabupaten Bintan juga berbatasan dengan Kecamatan Bintan Timur di bagian barat serta berbatasan dengan Provinsi Kalimantan Barat di sebelah timur. KKPD Kabupaten Bintan terbagi menjadi 3 zona yang meliputi zona inti, zona perikanan berkelanjutan dan zona pemanfaatan. Masing-masing zona ada di setiap kecamatan yang masuk dalam KKPD Kabupaten Bintan. Ekosistem yang ada di KKPD Kabupaten Bintan adalah terumbu karang dan hutan bakau. Ekosistem hutan bakau sebagian besar ada di Kecamatan Tambelan. Spesies bakau yang tumbuh sangat banyak dan beragam. Di KKPD Kabupaten Bintan juga ada bentos dengan jenis Acanthaster planci, Diadema setosum, dan kima.[2]

Referensi

sunting
  1. ^ "Data Kawasan Konservasi Kawasan Konservasi Perairan Kabupaten Bintan". kkji.kp3k.kkp.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-12. Diakses tanggal 13 Juli 2021. 
  2. ^ Dermawan, dkk. (2014). Status Pengelolaan Efektif Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia. Jakarta: Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan. hlm. 194. ISBN 978-602-7913-22-6.