Kamitua, atau kamituo adalah jabatan dalam pemerintahan desa sebagai kepala dukuh.[1] Kamitua juga dapat membantu kepala desa di wilayah bagian desa. Kamitua mempunyai tugas menjalankan sebagian kegiatan kepala desa dalam kepimimpinan kepala desa di wilayah kerjanya.

Referensi sunting

Lihat pula sunting