Komisi Perlindungan Anak Indonesia
(Dialihkan dari KPAI)
Penyuntingan Artikel oleh pengguna baru atau anonim untuk saat ini tidak diizinkan hingga 15 Mei 2024. Lihat kebijakan pelindungan dan log pelindungan untuk informasi selengkapnya. Jika Anda tidak dapat menyunting Artikel ini dan Anda ingin melakukannya, Anda dapat memohon permintaan penyuntingan, diskusikan perubahan yang ingin dilakukan di halaman pembicaraan, memohon untuk melepaskan pelindungan, masuk, atau buatlah sebuah akun. |
Artikel ini memiliki beberapa masalah. Tolong bantu memperbaikinya atau diskusikan masalah-masalah ini di halaman pembicaraannya. (Pelajari bagaimana dan kapan saat yang tepat untuk menghapus templat pesan ini)
|
Komisi Perlindungan Anak Indonesia, disingkat KPAI, adalah lembaga independen Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak. Keputusan Presiden Nomor 36/1990, 77/2003 dan 95/M/2004 merupakan dasar hukum pembentukan lembaga ini.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia KPAI | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | KPAI |
Didirikan | 20 Oktober 2002 |
Dasar hukum pendirian | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 |
Sifat | Independen |
Struktur | |
Ketua | Dr. Susanto, MA |
Wakil Ketua | Rita Pranawati, MA |
Anggota | Ai Maryati Solihah, M.Si., Jasra Putra, M.Pd., Margaret Aliyatul Maimunah, M.Si., Putu Elvina, MM., Retno Listyarti, M.Si., Susianah, M.Si., Sitti Hikmawatty, M.Pd |
Kantor pusat | |
Jalan Teuku Umar No. 10, Gondangdia Menteng, Jakarta, Indonesia | |
Situs web | |
kpai.go.id | |
Anggota KPAI pusat terdiri dari 9 orang, berupa 1 orang ketua, 1 wakil ketua, dan 7 orang anggota.
Galeri
Lihat pula
Pranala luar
- (Indonesia) Situs web resmi
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: