Hukum perburuhan

(Dialihkan dari Hukum Perburuhan)

Hukum perburuhan adalah seperangkat aturan dan norma, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur pola hubungan industrial antara pemberi kerja (pengusaha, perusahaan, atau badan hukum) di satu sisi dan penerima kerja (pekerja atau buruh) di sisi yang lain.

Hukum perburuhan terletak di antara hukum publik dan hukum privat. Dikatakan hukum privat karena mengatur hubungan antara dua individu (pemberi kerja dan penerima kerja), dan dikatakan hukum publik karena negara melakukan campur tangan melalui pengikatan aturan yang mengurus hubungan antara dua individu.

Hukum perburuhan terbagi menjadi:

  1. hukum perburuhan individu (mengenai kontrak kerja), dan
  2. hukum perburuhan kolektif (mengenai serikat buruh, pemogokan, dan lain-lain),

yang secara bersama-sama membentuk hukum sosial.

Hal-hal yang diurusi sunting

  1. Pembentukan dan pemutusan kontrak kerja
  2. Perlindungan orang yang dipekerjakan
  3. Hak mutlak dan kewajiban yang timbul dari pekerjaan
  4. Sistem tanggung jawab kedisiplinan dan material
  5. Pelaksanaan hubungan kerja
  6. Hak berserikat pekerja (bagi para pekerja) dan berasosiasi pengusaha (bagi para pengusaha)
  7. Kesepakatan bersama
  8. Kontrol negara atas pelaksanaan hukum perburuhan

Perkembangan sunting

Pada zaman ekonomi liberal, hubungan buruh sewa dimasukkan ke dalam hubungan kontrak yang bersifat wajib dan berkembang menjadi rincian baku dalam hukum perdata.

Pada abad ke-19, kaum pekerja semakin memberikan tekanan kepada negara hukum (Britania Raya, Prancis, Jerman), maka diadopsilah hukum mengenai perburuhan dan hubungan perburuhan.

Setelah Perang Dunia Pertama, hak-hak para buruh diatur oleh hukum, di mana perwakilan para buruh dan serikat dagang mengambil bagian.

Pada awal abad ke-20, pihak-pihak yang memberi kontrak bebas menentukan pasal-pasal kontrak. Perbedaan yang besar dalam kekuasaan, yang sering kali ada di antara pemberi kerja dan penerima kerja di dalam konteks industrial, mengarah pada salah-urus. Secara bertahap, kebebasan kontraktual dari pihak-pihak yang berkepentingan kemudian dibatasi oleh hukum. Pada tahun 1919, Organisasi Buruh Internasional didirikan.

Setelah Perang Dunia Kedua, diaturlah perlindungan buruh dan keikutsertaannya dalam pengelolaan entitas ekonomi. Pada awal abad ke-21, terdapat sedikit kebebasan kontrak, dan para pekerja/buruh menikmati perlindungan berjangkauan luas, misalnya dalam hal perlindungan dari pemutusan hubungan kerja, jaminan sosial, kecelakaan kerja, dst. Perkembangan ini telah menjadi faktor penting dalam hal pemerataan kesejahteraan.

Hukum perburuhan telah menjadi produk hukum sejak zaman dahulu. Dalam hukum Romawi, kontrak jasa (locatio conductio operarum) hanya menjadi peran sub-ordinat, karena begitu luasnya perbudakan. Di Jerman Zaman Pertengahan, hubungan pekerjaan sering kali melibatkan urusan pribadi. Meskipun kerja berskala kecil di beberapa bagian dunia telah hadir, paro kedua abad ke-18 dipandang sebagai permulaan sejarah perburuhan. Pada zaman itu sebagian besar populasi Eropa berkembang menjadi kaum yang bergantung pada para pekerja (proletariat) dan pertanyaan sosial (pauperisme) muncul ke permukaan. Keluhan sosial industrialisasi pada abad ke-19 juga dipandang sebagai hasil dari otonomi-pribadi meskipun adanya ketidakseimbangan kekuasaan pihak-pihak yang menjalin kontrak.

Pengembangan hak buruh dimulai di Inggris pada tahun 1833 dengan adanya hukum mengenai pabrik. Mereka membatasi masa kerja bagi anak-anak antara 9 sampai 13 tahun untuk bekerja maksimal selama delapan jam, dan anak-anak antara 14 sampai 18 tahun untuk bekerja maksimal selama 12 jam. Anak-anak di bawah umum 9 tahun harus bersekolah.

Hukum perburuhan di Indonesia sunting

Tidak ada definisi baku mengenai hukum perburuhan di Indonesia. Buku-buku hukum perburuhan didominasi oleh karya-karya Profesor Imam Soepomo, guru besar hukum perburuhan di Universitas Indonesia. Karya Imam Soepomo antara lain: "Pengantar Hukum Perburuhan" dan "Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja dan Hukum Perburuhan".

Pasca-reformasi baru-baru ini, karya-karya mengenai hukum perburuhan yang ditulis oleh Prof. Imam Soepomo dianggap oleh sebagian kalangan sudah tidak relevan lagi. Hal ini terutama oleh aktivis serikat buruh dan advokat perburuhan. Meskipun fakultas hukum di perguruan-perguruan tinggi seluruh Indonesia masih menggunakan buku-buku karya Imam Soepomo sebagai rujukan wajib.

Sejarah hukum perburuhan sunting

Pasca reformasi, hukum perburuhan mengalami perubahan luar biasa; baik secara regulatif, politik, maupun ideologis; bahkan ekonomi global. Proses industrialisasi sebagai bagian dari gerak historis ekonomi politik suatu bangsa dalam perkembangannya mulai menuai momentumnya. Hukum perburuhan, setidaknya menjadi peredam konflik kepentingan antara pekerja dan pengusaha sekaligus.

Sebagai peredam konflik, tentu ia tidak bisa diharapkan maksimal. Faktanya, berbagai hak normatif perburuhan yang mestinya tidak perlu lagi jadi perdebatan, namun kenyataannya Undang-undang memberi peluang besar untuk memperselisihkan hak-hak normatif tersebut. Memang undang-undang perburuhan juga mengatur aturan pidananya namun hal tersebut masih dirasa sulit oleh penegak hukumnya. Di samping seabrek kelemahan lain yang ke depan mesti segera dicarikan jalan keluarnya.

Masa Orde baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto benar-benar membatasi gerakan serikat bBuruh dan serikat pekerja. Saat itu organisasi buruh dibatasi hanya satu organisasi, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).

Pola penyelesaian hubungan industrial pun dianggap tidak adil dan cenderung represif. Oknum militer saat itu, misalnya, terlibat langsung bahkan diberikan wewenang untuk turut serta menjadi bagian dari pola penyelesaian hubungan industrial. Saat itu, sejarah mencatat kasus-kasus buruh yang terkenal di Jawa Timur misalnya Marsinah dan lain-lain.

Hukum Perburuhan di Era Reformasi sunting

Era Reformasi benar-benar membuka lebar arus demokrasi. Secara regulatif dan gradual hukum perburuhan kemudian menemukan momentumnya. Hal tersebut terwakili dalam tiga paket Undang-Undang perburuhan, antara lain: Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).

Hukum perburuhan seperangkat aturan dan norma norma baik tertulis maupun tidak tertulis mengatur pola hubungan industrial antara pemberi kerja (penguasaha, perusahaan, atau badan hukum) di satu sisi dan penerima kerja ( pekerja atau buruh) di sisi yang lain.

Lihat pula sunting