Hari Pekerja (勤労感謝の日, Kinrō kansha no hi) adalah hari libur resmi di Jepang yang jatuh tanggal 23 November. Hari libur ini ditetapkan tahun 1948 dengan undang-undang hari libur Jepang (Shukujitsu-hō) untuk "menghormati buruh, merayakan produksi, dan saling mengungkapkan rasa terima kasih."

Sejarah sunting

Sebelum Perang Dunia II, tanggal 23 November merupakan hari festival panen beras Niiname-sai atau Niiname no matsuri (新嘗祭, Festival Panen Shinto), hanya namanya saja yang diganti menjadi "hari bersyukur kepada buruh" (Kinrō kansha no hi). Nama baru untuk Niiname-sai disesuaikan dengan nama untuk Pesta Hari Bersyukur (Thanksgiving) di Amerika Serikat, sehingga dinamakan Labor Thanksgiving Day (hari bersyukur kepada buruh) yang diterjemahkan ke dalam bahasa Jepang menjadi Kinrō kansha no hi.

Sampai tahun 1872, Niiname-sai dirayakan pada hari kelinci ke-2 bulan ke-11 menurut kalender lunar. Setelah kalender Gregorian digunakan di Jepang pada tahun 1873, Niiname-sai menurut kalender Gregorian ternyata jatuh pada bulan Januari tahun berikutnya. Perayaan festival panen pada bulan Januari bisa dianggap keanehan, sehingga Niiname-sai tetap dirayakan pada hari kelinci ke-2 di bulan November. Pada tahun 1873, hari kelinci ke-2 pada bulan November bertepatan dengan tanggal 23 November sehingga pada tahun berikutnya (1874) ditetapkan untuk melangsungkan Niiname-sai setiap 23 November.

Pranala luar sunting