Freemasonry di Indonesia

Freemasonry di Indonesia atau pada masa Hindia Belanda dulu merupakan rumah pertemuan bagi kaum Vrijmetselarij yang dalam bahasa Belanda Loge atau Loji. Pada bulan Februari 1961. Salah satu yang paling terkenal adalah Adhuc Stat alias Loji Bintang Timur yang terletak di Menteng, Jakarta Pusat, yang kini dipakai sebagai Gedung Bappenas. Dulu, gedung ini dikenal masyarakat luas sebagai Gedung Setan, karena sering dikira sebagai tempat pemangilan setan para anggota Mason.

Bupati & freemason Jawa.

Koloni sunting

Para Freemason aktif tersebar di seluruh Hindia Belanda sejak tahun 1762 sampai 1962. Loji pertama di Asia, "La Choisie", didirikan di Batavia oleh Jacobus Cornelis Mattheus Radermacher (1741–1783). Pada tahun 1922, seorang Loji Agung Provinsi Belanda, di bawah Grand Orient of the Netherlands, di Weltevreden (Batavia) ditugaskan mengendalikan 20 loji di koloni ini. Empat belas di Jawa, tiga di Sumatra, dan sisanya di Makassar dan Salatiga.[1]

Dr. Th. Stevens, seorang sejarawan Belanda, dalam bukunya berjudul "Tarekat Mason Bebas dan Masyarakat di Hindia Belanda dan Indonesia 1764-1962", yang edisi bahasa Indonesianya diterbitkan oleh Sinar Harapan dalam jumlah yang sangat terbatas, banyak memaparkan tentang gerakan dan tokoh-tokoh Freemasonry di Indonesia.[2] Tokoh-tokoh Mason Indonesia menurut buku tersebut —yang dilengkapi foto-foto ekslusif sebagai buktinya— banyak menyangkut nama-nama terkenal seperti Sultan Hamengkubuwono VIII, RAS. Poerbonegoro Soemitro Kolopaking, Paku Alam VIII, RMAA. Tjokroadikoesoemo (Bupati Temanggung), dr. Radjiman Wedyodiningrat, dr. Tengku Mansur (Walinegara Negara Sumatra Timur), dan banyak pengurus organisasi Boedhi Oetomo.

Kontroversi sunting

Beberapa tulisan populer menganggap Presiden Soekarno melalui Lembaran Negara nomor 18/1961 melarang Vrijmetselaren-Loge (Loge Agung Indonesia) dan organisasi lain atas alasan mengikuti ajaran freemason. Namun pelarangan tersebut sebenarnya karena penolakan atas manifesto politik yang hendak dipaksakan oleh Soekarno kepada seluruh organisasi di Indonesia[3] pada saat posisinya terancam pada masa demokrasi terpimpin, seperti yang bisa dilihat dari Peraturan Penguasa Perang Tertinggi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1961:

Organisasi yang tidak sesuai dengan kepribadian Indonesia menghambat penyelesaian Revolusi atau bertentangan dengan cita-cita Sosialisme Indonesia, dilarang.[4]

Sementara dari Peraturan Penguasa Perang Tertinggi Republik Indonesia, nomor 9 tahun 1962, terlihat bahwa motif keluarnya kumpulan peraturan ini adalah:

Peraturan tentang pencabutan Peraturan-peraturan Penguasa Perang Tertinggi No. 3 tahun 1961 tentang Larangan adanya organisasi yang tidak mau menerima dan mempertahankan Manifesto Politik.....[5]

Kesalahan dalam memahami kumpulan peraturan ini membuat beberapa organisasi yang disebutkan pelarangan ini mendapat tuduhan sebagai organisasi freemason, seperti Liga Demokrasi, Rotary Club, Divine Life Society, Vrijmetselaren-Loge (Loge Agung Indonesia), Moral Rearmament Movement, Ancient Mystical Organization Of Rosi Crucians (AMORC) dan Baha’i.[6]

Karena sudah tidak relevan dengan situasi politik masa kini dan telah menghasilkan diskriminasi,[7] Presiden Abdurrahman Wahid mencabut Keppres nomor 264/1962 yang berisi pelarangan tersebut dengan mengeluarkan Keppres nomor 69 tahun 2000 tanggal 23 Mei 2000.[8]

Daftar loji sunting

Banyak loji yang ditutup pada masa pendudukan Jepang. Semua loji di Indonesia ditutup setelah Freemasonry dilarang berdiri oleh Soekarno pada tahun 1962. Loji-loji utama di Hindia Belanda meliputi:

  • loge nummer 31: La Constante et Fidèle, Semarang (ditutup 1962);
  • loge nummer 46: Mata Hari, Padang;
  • loge nummer 53: Mataram, Yogyakarta;
  • loge nummer 55: l'Union Frédéric Royal, Surakarta;
  • loge nummer 61: Prins Frederik, Kota Raja (Banda Aceh);
  • loge nummer 64: Veritas, Probolinggo;
  • loge nummer 65: Arbeid Adelt, Makassar;
  • loge nummer 70: Deli, Medan;
  • loge nummer 82: Tidar, Magelang;
  • loge nummer 83: Fraternitas, Salatiga;
  • loge nummer 84: Sint Jan, Bandung (ditutup 1960);
  • loge nummer 87: Humanitas, Tegal;
  • loge nummer 89: Malang, Malang;
  • loge nummer 92: Blitar, Blitar;
  • loge nummer 110: Het Zuiderkruis, Meester Cornelis, Batavia (ditutup 1955);
  • loge nummer 111: De Broederketen, Batavia (ditutup 1948);
  • loge nummer 129: De Driehoek, Jember;
  • loge nummer 142: Broedertrouw, Bandung;
  • loge nummer 149: Palembang, Palembang (ditutup 1958);
  • loge nummer 151: De Hoeksteen, Sukabumi;
  • loge nummer 153: Serajoedal, Purwokerto;
  • loge nummer 165: De Witte Roos, Batavia (ditutup 1958)
  • loge nummer 182: Purwa Daksina, Batavia (ditutup 1962);
  • loge nummer 183: Dharma, Bandung (ditutup 1962);
  • loge nummer 192: Bhakti, Semarang (ditutup 1962);
  • loge nummer 193: Pamitran, Surabaya; (ditutup 1962);
  • loge nummer 225: De Ster in het Oosten, Hollandia, Nugini Belanda (ditutup 1963).

Galeri sunting

Referensi sunting

  1. ^ "Mackey's Encyclopedia of Freemasonry". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-07-19. Diakses tanggal 2020-06-16. 
  2. ^ Stevens, Th. 2002. Tarekat Mason Bebas Masyarakat di Hindia Belanda dan Indonesia 1764-1962. Jakarta: Sinar Harapan
  3. ^ "Dokumentasi Pidato "Penemuan Kembali Revolusi Kita" yang akhirnya dijadikan Manifesto Politik 1959". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2008-12-07. Diakses tanggal 2011-08-03. 
  4. ^ Dokumentasi Peraturan Penguasa Perang Tertinggi Nomor 2 Tahun 1961 Diarsipkan 2016-03-05 di Wayback Machine. dari situs Ngada.org
  5. ^ Dokumentasi Peraturan Penguasa Perang Tertinggi Nomor 9 Tahun 1962 Diarsipkan 2015-11-06 di Wayback Machine. dari situs bphn.or.id
  6. ^ "Tuduhan situs Eramuslim terhadap Rotary sebagai organisasi freemason". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-07-26. Diakses tanggal 2011-08-03. 
  7. ^ "Catatan Abdurrahman Wahid mengenai pencabutan Keppres Keputusan Presiden (Kepres) No. 264/1962". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2013-12-04. Diakses tanggal 2021-03-23. 
  8. ^ KEPPRES 69 TAHUN 2000 dengan alasan kebebasan berorganisasi dan berkumpul untuk seluruh warga negara.