Doktrin Monroe adalah kebijakan luar negeri Amerika Serikat yang diterapkan pada 2 Desember 1823. Dalam kebijakan ini, upaya negara-negara Eropa untuk menjajah atau melakukan campur tangan terhadap negara-negara di benua Amerika akan dipandang sebagai agresi, sehingga AS akan turun tangan.[1] Akan tetapi, Amerika Serikat tidak akan mengganggu jajahan Eropa yang sudah ada. Doktrin ini diterapkan setelah sebagian besar jajahan Spanyol dan Portugal di Amerika Latin telah merebut kemerdekaannya.

James Monroe, Presiden Amerika Serikat.

Presiden James Monroe mengumumkan doktirn ini dalam pidatonya di hadapan kongres. Selanjutnya, Doktrin Monroe digunakan oleh beberapa negarawan dan presiden AS, seperti Theodore Roosevelt, John F. Kennedy dan Ronald Reagan.

Catatan kaki sunting

  1. ^ United States Department of State, Basic Readings in U.S. Democracy: The Monroe Doctrine (1823) Diarsipkan 2012-01-08 di Wayback Machine.

Pranala luar sunting