Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan
Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan merupakan unsur pelaksana tingkat eselon I yang berada di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia pada Kabinet Kerja (2014–2019).[1]
Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dibentuk | 2014 |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 |
Dibubarkan | 2019 |
Nomenklatur sebelumnya | Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi |
Nomenklatur pengganti | Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi |
Bidang tugas | Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan |
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | Intan Ahmad (2015–2018) Ismunandar (2018–2019) |
Sekretaris Direktorat Jenderal | Sutrisna Wibawa (2015–2017)
Rina Indiastuti (2017–2019) |
Direktur | |
Direktur Pembelajaran | Paristiyanti Nurwardani |
Direktur Kemahasiswaan | Didin Wahidin |
Direktur Penjaminan Mutu | Aris Junaidi |
Kantor pusat | |
Gedung D, Jln. Raya Jend Sudirman Pintu I, Senayan Jakarta 10270 | |
Situs web | |
http://belmawa.ristekdikti.go.id/ |
Pada tahun 2014, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) digabungkan ke Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.[2] Sebelumnya terdapat Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan yang berada di bawah naungan Ditjen Dikti.[3] Namun, pada 2019, saat Kabinet Indonesia Maju dibentuk, Ditjen Dikti kembali digabungkan ke Kemendikbud sehingga direktorat jenderal ini ikut kembali ke Kemendikbud.
Tugas dan fungsi sunting
Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan. Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan melaksanakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang standar kualitas sistem pembelajaran dan kemahasiswaan;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang keterjangkauan layanan pendidikan tinggi dan penyelarasan dunia pendidikan dan dunia kerja;
- perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang sistem penjaminan mutu internal pendidikan tinggi;
- pengawasan dan pengendalian bidang pembelajaran dan kemahasiswaan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.[1]