Dinasti Kerajaan Belanda

Dalam Kerajaan Belanda, Raja atau Ratu adalah badan konstitusional dan diatur oleh konstitusi Belanda. Ada pembedaan antara anggota keluarga kerajaan dan anggota dinasti kerajaan. Menurut Undang-undang untuk Keanggotaan Dinasti Kerajaan,[1] yang sudah direvisi pada tahun 2002, anggota keluarga kerajaan adalah:

  • Penguasa monarki (raja atau ratu) sebagai kepala dinasti kerajaan
  • Anggota keluarga kerajaan dalam Pewaris takhta Kerajaan Belanda, tetapi terbatas pada dua tingkat hubungan kekerabatan dari penguasa monarki saat ini
  • Pewaris takhta
  • Mantan penguasa monarki (karena mengundurkan diri dari takhta)
  • Anggota dinasti kerajaan dari tingkat hubungan kekerabatan yang lebih jauh jika mereka telah menjadi anggota keluarga kerajaan sebelum revisi undang-undang pada tahun 2002
  • Pasangan dari semua yang di atas
Raja Willem-Alexander, Ratu Maxima dan anak-anak mereka pada tahun 2013

Referensi sunting

  1. ^ "Overheid.nl (eng. Dutch government websites)". Diakses tanggal 18 AUgust 2013.