Denda adalah bentuk hukuman yang melibatkan uang yang harus dibayarkan dalam jumlah tertentu. Jenis yang paling umum adalah uang denda, yang jumlahnya tetap, dan denda harian, yang dibayarkan menurut penghasilan seseorang. Denda kebanyakan dibayarkan di pengadilan, tetapi polisi di negara tertentu bisa menjatuhkan tilang terhadap pengemudi yang melanggar lalu lintas. Di Indonesia diatur dalam pasal 30 KUHP, dalam delik pelanggaran dendanya masih tertulis vijf en twintig gulden (stand 1915), Pemerintah RI lewat UU No. 16 Prp.1960 menaikkannya menjadi kelipatan 10 kali dari nilai denda yang tercantum dalam pasal pasal tersebut.