Berkas:Mesin RUSNAS 500 cc.jpg

Mesin_RUSNAS_500_cc.jpg(252 × 292 piksel, ukuran berkas: 13 KB, tipe MIME: image/jpeg)

Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain. Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.

Ringkasan

Deskripsi
English: Rusnas machines are machines made by BPPT that are funded by the government, said RUSNAS itself, which stands for National Strategic Leading Research and is currently known as the engine of the GEA car. This engine runs on gasoline, has 2 cylinders and a capacity of 640 cc. The manufacture of this machine took approximately seven years (2002-2009). In 2009 this machine has received roadworthiness certification from the Science and Technology Research Center, Serpong, Tangerang. According to Nyoman Jujur (Head of National Strategic Leading Research), the total research cost for the manufacture of this machine is US $ 300-400 thousand (Rp. 3-4 billion). For the record in developed countries, to create a machine prototype, research funding reaches US $ 10 million.
Bahasa Indonesia: Mesin Rusnas adalah mesin buatan BPPT yang dibiayai oleh pemerintah, kata RUSNAS sendiri adalah kependekan dari Riset Unggulan Strategis Nasional dan saat ini dikenal sebagai mesin dari mobil GEA. Mesin ini berbahan bakar bensin, bersilinder 2 buah dan berkapasitas 640 cc. Pembuatan mesin ini memakan waktu kurang-lebih tujuh tahun (2002-2009). Pada 2009 mesin ini sudah mendapat sertifikasi laik jalan dari Pusat Penelitian Ilmu Penge­tahuan dan Teknologi, Serpong, Tangerang. Menurut ­Nyoman Jujur (Ketua Riset Unggulan Strategis Nasional), total biaya riset untuk pembuatan mesin ini US$ 300-400 ribu (Rp 3-4 miliar). Sebagai catatan di negara maju, untuk menciptakan satu prototipe mesin, dana risetnya mencapai US$ 10 juta.
Tanggal
Sumber repository.bppt.go.id
Pembuat BPPT or Agency for the Assessment and Application of Technology (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi)

Lisensi

Public domain Berkas ini berada pada domain publik di Indonesia karena dipublikasikan dan/atau didistribusikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, berdasarkan Pasal 43 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:

  1. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
  2. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
  3. ...
  4. Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

العربية  Basa Bali  English  Bahasa Indonesia  日本語  Jawa  Minangkabau  македонски  português  русский  Sunda  简体中文  繁體中文  +/−

Captions

Add a one-line explanation of what this file represents

Items portrayed in this file

menggambarkan

2009

Riwayat berkas

Klik pada tanggal/waktu untuk melihat berkas ini pada saat tersebut.

Tanggal/WaktuMiniaturDimensiPenggunaKomentar
terkini14 Mei 2021 03.13Miniatur versi sejak 14 Mei 2021 03.13252 × 292 (13 KB)VerosaurusUploaded a work by BPPT or Agency for the Assessment and Application of Technology (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi) from repository.bppt.go.id with UploadWizard

Halaman berikut menggunakan berkas ini: