Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Uploaded a work by Government of Papua from [https://papua.bps.go.id/publication/download.html?nrbvfeve=OTdmYzQwZTBkMmQ3OWU4ZDY4NzE2NWQ3&xzmn=aHR0cHM6Ly9wYXB1YS5icHMuZ28uaWQvcHVibGljYXRpb24vMjAwOS8wMS8wMS85N2ZjNDBlMGQyZDc5ZThkNjg3MTY1ZDcvcGFwdWEtZGFsYW0tYW5na2EtMjAwMi5odG1s&twoadfnoarfeauf=MjAyMC0xMC0zMCAxMDowOTo1NQ%3D%3D Papua Dalam Angka (2002), p.8] with UploadWizard