Dalam terminologi bank di Indonesia, bank devisa adalah bank yang dapat melakukan kegiatan jual-beli secara keseluruhan dengan menggunakan mata uang asing hingga ke luar negeri.[1] Pelayanan bank devisa melingkupi pembayaran ke luar negeri dan jual-beli valuta asing.[2] Bank devisa juga dapat mengeluarkan surat kredit, cek perjalanan, inkaso dan tabungan dalam pasar valuta asing.[3] Kinerja bank devisa dinilai berdasarkan hasil analisa rasio laporan keuangan yang meliputi permodalan, kualitas aset, rentabilitas, likuiditas dan kepatuhan.[4] Bank devisa dipilih dari bank non devisa yang telah memenuhi berbagai persyaratan tertentu.[5] Beberapa contoh bank devisa ialah Bank Central Asia, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, dan Bank Permata.[6]

Jenis sunting

Bank umum syariah sunting

Bank umum syariah sama dengan jenis bank umum lainnya. Dalam pengelolaan keuangan, bank umum syariah dapat menjadi bank non devisa atau bank devisa. Kebijakan utama dalam bank umum syariah adalah melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Dalam pengelolaannya, bank umum syariah memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kedudukan bank umum syariah di dalam badan usaha setara dengan bank umum konvensional. Kesetaraan ini pada badan hukum berbentuk perseroan terbatas, perusahaan daerah, atau koperasi.[7]

Pelayanan sunting

Surat kredit sunting

Bank devisa bertugas sebagai salah satu bank penerbit surat kredit. Tujuan penerbitan surat kredit oleh bank devisa adalah untuk kegiatan ekspor dan impor dalam perdagangan internasional. Penerbitan surat kredit oleh bank devisa merupakan permintaan dari pengimpor. Surat kredit yang diterbitkan oleh bank devisa merupakan jaminan bagi pengekspor dalam kontrak harga. Isi dalam surat kredit yang diterbitkan oleh bank devisa meliputi masa jaminan tertentu untuk sejumlah pembayaran tertentu. Surat kredit diterbitkan atas nama pengekspor atau badan usaha lain yang mewakilinya.[8]

Cek perjalanan sunting

Bank devisa dapat menebitkan cek perjalanan dalam pasar valuta asing. Umur cek perjalanan umumnya tidak dibatasi oleh kebijakan bank devisa yang melakukan penerbitan. Cek perjalanan yang diterbitkan oleh bank devisa dapat digunakan untuk belanja maupun ditukar menjadi uang pada berbagai tempat yang bekerja sama dengan bank devisa yang menjadi penerbit. Bank devisa menerbitkan cek perjalanan dengan nilai tertentu. Proses penerbitan melalui pembubuhan tanda tangan pada saat pembelian dan pencairan cek perjalanan. Sumber keuangan dalam cek perjalanan tidak berasal dari simpanan bank devisa, sehingga dapat diganti ketika hilang. Penggantian sesuai dengan nominal yang tertera pada cek yang hilang.[9]

Referensi sunting

  1. ^ Azis, Azlina (Februari 2015). "Analisis Perbandingan Kinerja Keuangan Bank Devisa dan Bank Non Devisa di Indonesia". Jurnal Fekon. 2 (1): 6. 
  2. ^ Ratnasari, Sri Langgeng (2012). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (edisi ke-2). Surabaya: UPN Press. hlm. 22. ISBN 978-979-3100--19-7. 
  3. ^ Suharyono, dan Sunarto, N. (Juli 2016). "Dampak Krisis Global terhadap Non Performing Loan Bank Devisa Nasional". Jurnal Akuntansi, Ekonomi dan Manajemen Bisnis. 4 (1): 68. 
  4. ^ Hartanti (Juni 2018). "Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kinerja Bank Devisa Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia (2013-2017)". Jurnal Ekonomi dan Ekonomi Syariah. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al-Washliyah Sibolga. 1 (2): 69. doi:10.36778/jesya.v1i2.12. ISSN 2599-3410. 
  5. ^ Manuputty, S.R.A., dan Sunarto, H. (Februari 2013). "Perbandingan Kinerja Keuangan Bank Devisa dan Bank Non Devisa di Indonesia". Jurnal Riset Akuntansi dan Keuangan. 9 (1): 5. 
  6. ^ Surapty, dkk. (2020). Sumitro, dkk., ed. Manajemen Perbankan: Pengantar, Peraturan dan Manajemen (PDF). Labuhanbatu: PT Sihsawit Labuhan Batu. hlm. 14. ISBN 978-623-93931-0-6. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-07-18. Diakses tanggal 2021-07-18. 
  7. ^ Ascarya dan Diana Yumanita (2005). Bank Syariah: Gambaran Umum (PDF). Jakarta: Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK), Bank Indonesia. hlm. 68. ISBN 979-3363-16-9. 
  8. ^ Aprita, S., dan Rio Adhitya (2020). Hukum Perdagangan Internasional (PDF). Depok: PT Rajagrafindo Persada. hlm. 59. ISBN 978-623-231-442-9. 
  9. ^ Hasan, Nurul Ichsan (2014). Pengantar Perbankan (PDF). Jakarta: Referensi (Gaung Persada Press Group). hlm. 154. ISBN 978-602-1568-16-3.