Balai Konservasi Sumber Daya Alam

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (disingkat Balai KSDA atau BKSDA) adalah unit pelaksana teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Terdapat 26 UPT KSDA yang tersebar di seluruh Indonesia yang masing-masing dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.

Balai Konservasi Sumber Daya Alam
Logo Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Informasi lembaga
Lembaga indukDirektorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

Tugas dan fungsi sunting

Unit pelaksana teknis KSDA mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya pada cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati ekosistem, spesies, dan genetik, serta koordinasi teknis pengelolaan taman hutan raya dan kawasan ekosistem esensial atau kawasan dengan nilai konservasi tinggi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[1]

Dalam melaksanakan tugas tersebut UPT KSDA menyelenggarakan fungsi:

  • inventarisasi potensi, penataan kawasan dan penyusunan rencana pengelolaan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru
  • pelaksanaan perlindungan dan pengamanan kawasan, pemeliharaan batas cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru
  • pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati; d. pengendalian kebakaran hutan di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru
  • pengawetan spesies tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya serta sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru
  • pengelolaan keamanan hayati, surveilans dan pengendalian penyakit infeksi bersumber dari satwa liar, dan pengendalian jenis invasif di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru
  • pemanfaatan berkelanjutan jasa lingkungan di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru
  • evaluasi pengelolaan dan kesesuaian fungsi cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru
  • pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan
  • penyiapan pembentukan dan operasionalisasi kesatuan pengelolaan hutan konservasi
  • penyediaan data dan informasi konservasi sumber daya alam dan ekosistem
  • penyelenggaraan kerja sama bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem
  • pengawasan dan pengendalian peredaran spesies dan genetik tumbuhan dan satwa liar
  • koordinasi teknis penetapan dan pengelolaan koridor hidupan liar dan kawasan ekosistem esensial atau kawasan dengan nilai konservasi tinggi
  • koordinasi teknis pengelolaan taman hutan raya
  • pelaksanaan bina cinta alam dan penyuluhan konservasi sumber daya alam dan ekosistem
  • penyelenggaraan kemitraan konservasi di dalam cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru
  • pemberdayaan masyarakat di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru
  • pengelolaan kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru
  • pelaksanaan penyusunan rencana, program, anggaran dan pelaporan, urusan administrasi kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, kerja sama, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat, advokasi hukum, pelayanan perizinan, dan pengelolaan data dan informasi.

Daftar sunting

Berdasarkan struktur organisasinya, UPT KSDA diklasifikasikan menjadi:[1][2]

  • UPT KSDA kelas I atau Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) — 8 unit
    • BBKSDA tipe A — 3 unit
    • BBKSDA tipe B — 5 unit
  • UPT KSDA kelas II atau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) — 18 unit
    • BKSDA tipe A — 11 unit
    • BKSDA tipe B — 7 unit

Berikut adalah daftar Balai KSDA (dalam kurung menunjukkan tempat kedudukan kantor balai KSDA):[3]

Lihat pula sunting

Referensi sunting

  1. ^ a b Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (26 Juli 2022), Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 
  2. ^ Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (21 September 2022), Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 
  3. ^ "Daftar Alamat Kantor UPT KSDAE". Ditjen KSDAE. Diakses tanggal 7 Maret 2024. 

Pranala luar sunting