Balai Bahasa Provinsi Bali

Penerbit akademik berbasis di Indonesia

Balai Bahasa Bali atau Balai Bahasa Provinsi Bali adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan Nasional yang wilayah kerjanya meliputi seluruh Provinsi Bali. Balai Bahasa Provinsi Bali berkedudukan di Kota Denpasar. Saat ini, Balai Bahasa Provinsi Bali berlokasi di Jalan Trengguli I Nomor 34 Tembau, Kota Denpasar dan dipimpin oleh Ibu Valentina Lovina Tanate, M.Hum.

Sejarah sunting

Balai Bahasa Provinsi Bali didirikan sejak tahun 1947. Saat itu masih bernama "Taal Ambenaar Voor Bali" yang berkedudukan di Singaraja dibawah pimpinan Roelof Goris. Tugas khusus yang diemban saat itu hanya terbatas untuk melaksanakan penelitian terhadap barang-barang kuna dan batu-batu tertulis yang ada di daerah Bali. Kantor pusat instansi ini berkedudukan di Jakarta bernama "Instituut Voor Taal en Cultuur Onderzork" (ITCO) dan masih bernaung di bawah "Fakulteit der Litteren en Wijsbegeerte Universiteit Van Indonesie" (Sekarang Fakultas Sastra Universitas Indonesia).

Pada tahun 1950, Kantor "Taal Ambenaar Voor Bali" di ubah menjadi Kantor Penyelidikan Bahasa dan Kebudayaan. Selanjutnya, dalam kurun waktu dua tahun, pada Agustus 1952, nama instansi diubah lagi menjadi Lembaga Bahasa dan Budaya. Kendatipun demikian, status kantor masih tetap bernaung di bawah Fakultas Sastra dan Filsafat Universitas Indonesia, Jakarta. Nama Lembaga Bahasa dan Budaya inipun mengalami perubahan lagi, menjadi Direktorat Bahasa dan Kesusastraan Cabang Singaraja pada tahun 1960. Sejak saat itu instansi ini tidak lagi berada di bawah naungan Fakultas Sastra dan Filsafat Universitas Indonesia, tetapi langsung berada di bawah Departemen Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.

Melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, 29 Mei 1965, Nomor 034/1969, nama instansi ini diubah lagi menjadi kantor Lembaga Bahasa Nasional (LBN) Cabang I. Singaraja yang secara struktural berada di bawah Direktorat Jenderal Kebudayaan. Selanjutnya, pada tahun 1975 sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 079/1975 tentang adanya perubahan susunan organisasi dan tata kerja di Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, maka Lembaga Bahasa Nasional (LBN) Cabang I Singaraja diubah lagi dengan nama Balai Penelitian Bahasa yang merupakan organ di daerah dari Kantor Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta.

Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 022/O/1999, Tanggal 28 Januari 1999 tentang “Organisasi dan Tata Kerja Balai Bahasa”, Balai Penelitian Bahasa diubah namanya menjadi Balai Bahasa yang merupakan unit pelaksana teknis bidang kebudayaan di Lingkungan Depdikbud yang berada di bawah Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa.

Pada tahun 2012, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 21 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bahasa di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah unit pelaksana teknis yang memiliki tugas melaksanakan pengkajian dan pemasyarakatan bahasa dan sastra Indonesia di provinsi wilayah kerjanya di bawah Badan Pembinaan dan Pengembangan Bahasa.[1]

Program kerja sunting

Bidang Pengembangan sunting

  • Penelitian bahasa dan sastra
  • Penerbitan jurnal ilmiah
  • Penerbitan kamus dwibahasa Indonesia-Bali
  • Penyusunan soal-soal UKBI
  • Penyusunan bahan ajar penunjang BIPA
  • Penyusunan ensiklopedia sastra
  • Pengelolaan perpustakaan

Bidang Pembinaan sunting

  • Penyuluhan bahasa dan sastra
  • Bengkel sastra
  • Seminar bahasa dan sastra
  • Siaran pembinaan bahasa dan sastra di media massa
  • Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia
  • Kerja sama dengan berbagai pihak/instansi/lembaga/organisasi profesi

Referensi sunting

  1. ^ "Sejarah–Balai Bahasa Provinsi Bali" (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-11-09.