Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi

Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) merupakan satu-satunya badan akreditasi yang memperoleh wewenang dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia dalam meningkatkan mutu pendidikan tinggi, memperkenalkan serta menyebarluaskan "Paradigma Baru dalam Pengelolaan Pendidikan Tinggi", dan meningkatkan relevansi, atmosfer akademik, pengelolaan institusi, efisiensi dan keberlanjutan pendidikan tinggi.[1]

Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
BAN-PT
Gambaran umum
Didirikan1994
Dasar hukumUU No. 12 Tahun 2012 Pendidikan Tinggi
Permendikbud No. 59 Tahun 2012 Badan Akreditasi Nasional
Bidang tugasAkreditasi Perguruan Tinggi
Di bawah koordinasi
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Kepala BAN-PT
Prof. Dr. Ir. Ari Purbayanto, M.Sc.
Sekretaris Utama
Prof. Tjokorde Walmiki Samadhi, ST., MT., Ph.D.
Kantor pusat
Kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Gedung D Lantai 17. Jalan Pintu 1 Senayan, Jakarta, 10270
Situs web
www.banpt.or.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Sejarah

sunting

BAN-PT berdiri pada tahun 1994, berlandaskan Undang-undang No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi. Sebagai satu satunya badan akreditasi yang diakui oleh pemerintah BAN-PT memiliki wewenang untuk melaksanakan sistem akreditasi pada pendidikan tinggi. Dalam wewenang ini termasuk juga melaksanakan akreditasi bagi semua institusi pendidikan tinggi (baik untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Swasta (PTS), Perguruan Tinggi Agama (PTA) dan Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK); program-program pendidikan jarak jauh; dan program-program, secara kerjasama dengan institusi pendidikan tinggi di dalam negeri, yang ditawarkan oleh institusi pendidikan tinggi dari luar negeri (saat ini institusi pendidikan tinggi dari luar negeri tidak dapat beroperasi, secara legal, di Indonesia).

Dalam Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 1989 disebutkan bahwa BAN-PT merupakan badan yang mandiri (independen) yang diangkat dan melaporkan tugasnya pada Menteri Pendidikan Nasional.

Fungsi utama Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) menurut peraturan perundangan yang ada (UU No. 20 tahun 2003, PP No. 60/1999, SK Menteri Pendidikan Nasional No. 118/U/2003), pada dasarnya adalah: membantu Menteri Pendidikan Nasional dalam pelaksanaan salah satu kewajiban perundangannya, yaitu penilaian mutu perguruan tinggi, yaitu Perguruan Tinggi Negeri, Kedinasan, Keagamaan, dan Swasta.

Lebih lanjut, dengan telah diundangkannya UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta telah dikeluarkannya Permendikbud No. 59 Tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional, fungsi utama BAN-PT mengalami perubahan yang cukup signifikan terutama dengan adanya pembentukan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) untuk ilmu-ilmu serumpun yang merupakan amanat dari undang-undang (UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi). BAN-PT setidaknya memiliki enam peran dan tugas, yaitu: (1) mengembangkan sistem akreditasi nasional; (2) melaksanakan akreditasi institusi; (3) melaksanakan penilaian kelayakan prodi/PT baru bersama Ditjen Dikti; (4) memberikan rekomendasi dan (5) evaluasi terhadap LAM, serta (6) melaksanakan akreditasi program studi yang belum memiliki LAM serumpun.

Tata Kelola BAN-PT terdiri atas Majelis Akreditasi yang berkoordinasi dengan Menristekdikti, kemudian Majelis membawahi Dewan Eksekutif yang mebawahi 3 divisi (Divisi Program/Akreditasi, Divisi Pengembangan dan Evaluasi, Divisi Sistem dan Pengelolaan Data) serta Sekretariat. Menristekdikti bertugas mengukuhkan Dewan Majelis serta Dewan Eksekutif.

Pengurus 2021-2026

sunting

Anggota Majelis Akreditasi BAN-PT:[2]

  1. Prof. Dr. rer. nat. Imam Buchori, ST.
  2. Iman Herwidiana Kartowisastro, Ph.D.
  3. Dr. dr. Muhammad Isman Jusuf, Sp.S.
  4. Prof. Bambang Suryoatmono, Ph.D.
  5. Dr. Hendriko, ST., M.Eng.
  6. Prof. Dr. Retno Widowati, M.Si.
  7. Prof. Drs. T. Basaruddin, M.Sc., Ph.D.
  8. Arief Tarunakarya Surowidjojo, SH., LL.M.
  9. Prof. Dr. Ir. Ari Purbayanto, M.Sc.

Anggota Dewan Eksekutif BAN-PT:

  1. Prof. Dr. Ir. Ari Purbayanto, M.Sc.
  2. Prof. Tjokorde Walmiki Samadhi, ST., MT., Ph.D.
  3. Prof. Agus Setyo Muntohar, ST., M.Eng.Sc., Ph.D.
  4. Prof. H. Johni Najwan, SH., MH., Ph.D.
  5. Prof. Dr. Slamet Wahyudi, ST., MT.

Ketua Majelis Akreditasi BAN-PT:

Prof. Dr. rer. nat. Imam Buchori, ST.

Ketua Dewan Eksekutif BAN-PT:

Prof. Dr. Ir. Ari Purbayanto, M.Sc.

Proses akreditasi

sunting

Proses akreditasi program studi dimulai dengan pelaksanaan evaluasi diri di program studi yang bersangkutan. Evaluasi diri tersebut mengacu pada pedoman evaluasi diri yang telah diterbitkan BAN-PT, namun, jika dianggap perlu, pihak pengelola program studi dapat menambahkan unsur-unsur yang akan dievaluasi sesuai dengan kepentingan program studi maupun institusi perguruan inggi yang bersangkutan. Dari hasil pelaksanaan evaluasi diri tersebut, dibuat sebuah rangkuman eksekutif (executive summary), yang selanjutnya rangkuman eksekutif tersebut dilampirkan dalam surat permohonan untuk diakreditasi yang dikirimkan ke sekretariat BAN-PT.

Sekretariat BAN-PT akan mengkaji ringkasan eksekutif dari program sudi tersbut, dan jika telah memenuhi semua kompoen yang diminta dalam pedoman evaluasi diri sekertariat BAN-PT akan mengirimkan instrumen akreditasi yang sesuai dengan tingkat program studi setelah instrumen akreditasi diisi, program studi mengirimkan seluruh berkas (intrumen akreditasi yang telah diisi dan lampirannya, beserta copy-nya) ke sekretariat BAN-PT. Jumlah copy yang harus disertakan untuk program studi tingkat Diploma dan Sarjana sebanyak 3 copy, sedangkan untuk program studi tingkat Magister dan Doktor sebanyak 4 copy. Penilaian dilakukan setelah seluruh berkas diterima secara lengkap oleh sekretariat BAN-PT.

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting

Pranala luar

sunting