Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah unsur penunjang pelaksanaan tugas pokok Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia di bidang penelitian dan pengembangan Hak Asasi Manusia yang bertanggungjawab kepada Menteri Hukum dan HAM.

Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Susunan organisasi
KepalaIwan Kurniawan, Bc.IP., S.H., M.H. (Pelaksana Tugas)
Sekretaris BadanJonny Pesta Simamora, S.I.P., M.Si.
Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan HukumJamaruli Manihuruk, Bc.Im., S.H., M.M., M.H.
Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan HAMDrs. Andi Nurka, Bc.IP., S.H., M.H.
Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan KebijakanDr. Syarifuddin, S.T., M.H.
Kepala Pusat Pengelolaan Data dan Informasi Penelitian Hukum dan HAMR. Natanegara Kartika Purnama,S.E., M.Si.
Situs web
http://balitbangham.go.id/

Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi manusia mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan Hak Asasi Manusia dengan fungsi:

  • Perumusan rekomendasi kebijakan hasil penelitian dan pengembangan HAM
  • Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur dalam rangka pemajuan, penegakan, pemenuhan, perlindungan dan penghormatan HAM
  • Perumusan rekomendasi kebijakan harmonisasi peraturan perundang-undangan dalam perspektif HAM
  • Perumusan kebijakan teknis penggunaan teknologi dan informasi yang berkaitan dengan pemajuan, penegakan, pemenuhan, perlindungan dan penghormatan HAM
  • Pemberian bimbingan Teknis dan Evaluasi
  • Pelaksanaan koordinasi program kerjasama HAM dengan instansi/Lembaga baik dalam maupun luar negeri
  • Pelaksanaan pembinaan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Badan